Abstract In the marriage contract to be binding on third parties, the marriage contract must be confirmed by official registration of marriage, this is in accordance with the provisions set forth in article 29 of Law No. 1 of 1974 on marriage stating that the time before marriage both parties by mutual consent can be entered into a written agreement approved by the marriage registrar officials after which the issue also applies to third parties during the third parties involved. This paper aims to analyze and find the clarity of the legal protection of third parties in the marriage contract canceled by the husband, and found the clarity of the status of marriage contract canceled by the court, which is still tied to a loan agreement with a third party. The benefits of this paper is expected to provide input legal protection of third parties in the marriage contract canceled. The method of writing the thesis is normative. Based on the results, it can be concluded that the form of legal protection for third parties on fair marriage contract is repressive protection. The validation status and marital agreements have legal force in this case the agreements made by deed, has the force of law is perfect, because it is made in the form of an authentic deed. If a marriage agreement is made to a notary and then registered to the court an agreement that has the force of law and if one spouse in default then they can sue replace losses when things are detrimental to the other party breached.  Key words: Agreement of marriage, legal protection, third party Abstrak Dalam perjanjian perkawinan agar dapat mengikat bagi pihak ketiga maka perjanjian perkawinan tersebut harus disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa pada waktu sebelum perkawinan berlangsung kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isunya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan yang dibatalkan oleh suami, serta menemukan kejelasan status perjanjian perkawinan yang dibatalkan oleh pengadilan yang masih terikat dengan perjanjian utang piutang dengan pihak ketiga. Adapun manfaat dari tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan perlindungan hukum pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan yang dibatalkan. Metode penelitian dalam tulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan merupakan perlindungan represif. Dan atas keabsahaan status perjanjian perkawinan ada kekuatan hukumnya dalam hal ini perjanjian yang dibuat dalam akta notaris, mempunyai kekuatan hukum sempurna, karena dibuat dalam bentuk akta otentik. Jika sebuah perjanjian perkawinan tersebut dibuat ke notaris dan didaftarkan ke pengadilan maka sebuah perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum dan bila salah satu pasangan melakukan wanprestasi maka mereka bisa menuntut gantu rugi bila hal yang tersebut merugikan kepada pihak yang dilanggar.  Kata kunci: Perjanjian perkawinan, perlindungan hukum, pihak ketiga
Copyrights © 2016