Permasalahan deforestasi di Indonesia menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan hutan adat dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, sebagaimana tercermin dalam kasus masyarakat adat Awyu di Papua yang menghadapi konflik antara kepentingan pembangunan dan hak konstitusional mereka. Secara normatif, perlindungan telah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Namun, implementasinya belum optimal, ditandai dengan pelanggaran hak partisipasi masyarakat adat, cacat prosedural dalam perizinan lingkungan, serta pengabaian prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/TUN/LH/2024 menunjukkan kecenderungan pendekatan formalistik dengan menitikberatkan pada aspek prosedural, khususnya tenggang waktu pengajuan gugatan, sehingga mengesampingkan perlindungan hak substantif masyarakat adat. Hal ini mencerminkan adanya ketegangan antara keadilan formal dan keadilan substantif dalam praktik peradilan administrasi, sehingga diperlukan penguatan pendekatan hukum yang lebih responsif dengan menempatkan perlindungan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2026