Penelitian ini mengkaji hak waris janda atas harta bersama (gemeenschap van goederen) ketika suami meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat (intestato), yang dianalisis melalui kerangka hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam sistem KUHPerdata, perkawinan secara otomatis menimbulkan persatuan harta bersama antara suami dan istri sejak hari pernikahan dilangsungkan, kecuali jika diperjanjikan lain melalui perjanjian kawin yang dibuat di hadapan notaris. Ketika suami meninggal dunia, persatuan harta tersebut bubar demi hukum dan menimbulkan dua tahap penyelesaian yang harus dibedakan secara tegas: pertama, pemisahan harta bersama berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata yang memberikan hak kepada janda atas separuh harta bersama sebagai hak kebendaan yang lahir dari hukum perkawinan; dan kedua, pembagian harta peninggalan suami kepada ahli waris berdasarkan ketentuan pewarisan ab intestato. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata, khususnya melalui Pasal 852a, telah menempatkan janda sebagai ahli waris Golongan I yang bagian warisnya dipersamakan dengan bagian seorang anak sah, sehingga memperkuat posisi hukum janda secara normatif. Dengan demikian, janda memiliki dua landasan hak yang berbeda: hak atas separuh harta bersama berdasarkan hukum perkawinan, dan hak waris atas harta peninggalan suami berdasarkan hukum kewarisan. Namun demikian, implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktik kerap menghadapi berbagai hambatan, antara lain sulitnya pembuktian status harta yang terdaftar atas nama suami, tidak adanya pencatatan aset perkawinan yang memadai, tekanan dari ahli waris lain, serta kerancuan prosedural dalam administrasi harta peninggalan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman prosedural yang lebih eksplisit terkait kewajiban pemisahan harta bersama sebelum penerbitan akta keterangan waris, serta penguatan peran notaris dan Balai Harta Peninggalan dalam mengidentifikasi dan melindungi hak-hak janda secara tepat.
Copyrights © 2026