Perkembangan layanan perbankan digital meningkatkan risiko kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta perlindungan hukum terhadap kerugian nasabah akibat kejahatan siber dalam layanan perbankan digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui mekanisme preventif dan represif. Pembebanan tanggung jawab atas kerugian ditentukan berdasarkan sumber terjadinya kerugian, yang dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara layanan perbankan apabila disebabkan oleh kelemahan sistem, atau secara proporsional apabila terdapat kontribusi kelalaian nasabah. Meskipun secara normatif regulasi telah memadai, implementasinya masih belum optimal dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi nasabah.
Copyrights © 2026