Toksikologi forensik adalah disiplin ilmu yang memainkan peran penting dalam identifikasi, analisis, dan interpretasi keberadaan zat-zat beracun dalam tubuh manusia untuk tujuan pembuktian hukum, khususnya dalam menentukan penyebab kematian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran toksikologi forensik dalam kedokteran hukum, posisinya dalam sistem pembuktian pidana, dan penerapannya dalam kasus kematian berdasarkan studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis yang memanfaatkan metode legislatif, konseptual, dan berbasis kasus, didukung oleh tinjauan pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa toksikologi forensik memiliki fungsi strategis sebagai alat ilmiah dalam menentukan penyebab kematian dan, pada saat yang sama, sangat penting sebagai bukti dalam proses persidangan. Namun, nilai pembuktian dari temuan toksikologi tidak bersifat mutlak. Sebaliknya, hal itu sangat bergantung pada interpretasi para ahli serta konteks bukti-bukti lain dalam proses pengambilan keputusan hakim. Selain itu, penerapan praktis toksikologi forensik menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai pembuktian antara kasus yang telah melalui proses persidangan dan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa toksikologi forensik memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, keefektifannya tetap bergantung pada integrasi aspek ilmiah dan hukum dalam pembuktian, serta ketepatan para ahli dalam menafsirkan hasil dan para hakim dalam menilai keseluruhan bukti.
Copyrights © 2026