Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang memiliki dampak serius terhadap pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan. Sebagai entitas yang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, BUMD memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung pembangunan ekonomi daerah. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah sering kali membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan pengelolaan dana perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PD Petrogas Persada Karawang pada kegiatan Participating Interest (PI) 10% minyak dan gas bumi Offshore North West Java (ONWJ) serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024. Penyimpangan dilakukan melalui penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, serta tindakan yang mengarah pada memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Dalam pelaksanaannya, PD Petrogas Persada Karawang bersama beberapa BUMD lain membentuk perusahaan patungan PT Migas Hulu Jabar ONWJ sebagai pengelola Participating Interest. Namun dalam pengelolaan dana dan kegiatan usaha tersebut, terdakwa diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.115.224.363. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai pimpinan BUMD untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan perusahaan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola BUMD, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan daerah, serta pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan Participating Interest migas menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor BUMD dan pengelolaan sumber daya alam daerah.
Copyrights © 2026