Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang berfokus pada korban tindak pidana, termasuk hak, perlindungan, serta dampak yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui perspektif viktimologi serta mengkaji kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Studi kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan bahwa korban tidak hanya mengalami dampak fisik berupa hilangnya nyawa, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga korban secara psikologis dan sosial. Selain itu, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut memperlihatkan adanya hambatan struktural yang memengaruhi pemenuhan hak korban. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna memastikan perlindungan korban yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026