Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang menempatkan korban sebagai pihak penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemenuhan hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam kasus First Travel serta mengkaji sejauh mana sistem peradilan pidana di Indonesia telah memberikan pemulihan yang berorientasi pada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus First Travel mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis dan sosial akibat gagalnya keberangkatan ibadah umrah. Meskipun pelaku telah dijatuhi pidana, pemulihan terhadap korban belum berjalan secara optimal, terutama terkait pengembalian kerugian dan pemenuhan hak restitusi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara kepentingan korban belum sepenuhnya menjadi prioritas. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam penanganan tindak pidana penipuan agar perlindungan dan pemulihan korban dapat diwujudkan secara lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026