Viktimologi Viktimologi sebagai cabang ilmu kriminologi menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan pidana yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya pekerja migran Indonesia, serta mengkaji efektivitas pemenuhan hak restitusi sebagai bagian dari pemulihan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban TPPO mengalami dampak yang bersifat multidimensional, meliputi eksploitasi ekonomi, kekerasan fisik, serta tekanan psikologis. Meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasi pemenuhan hak restitusi masih belum optimal. Dalam praktiknya, korban sering menghadapi kendala dalam mengakses hak tersebut, baik karena keterbatasan informasi, prosedur hukum yang kompleks, maupun lemahnya penegakan putusan terkait restitusi. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin pemulihan korban melalui mekanisme restitusi yang efektif, agar keadilan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban.
Copyrights © 2026