Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

WUJUD ASAS KEPATUTAN TERKAIT BATAS USIA PADA PENGANGKATAN ANAK (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 01/PDT.P/2012/PA.Ktg.)

Cynthia Herma Pangestu (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2016

Abstract

Cynthia Herma Pangestu, Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: cynthiahermap@yahoo.com   Abstrak Penulisan ini mengangkat tema mengenai wujud asas kepatutan terkait batas usia pada pengangkatan anak dengan studi Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu dengan Nomor: 01/Pdt.P/2012/PA.Ktg. Dalam penetapan tersebut usia anak yang diangkat tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurut pasal tersebut, calon anak angkat harus berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, sedangkan dalam penetapan usia anak yang diangkat adalah 18 tahun 6 bulan. Dari permasalahan inilah Penulis akan menganalisis pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon dengan asas-asas kepatutan yang berlaku dalam masyarakat sehingga hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak tersebut padahal jelas salah satu syarat calon anak angkat tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil penelitian, pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon adalah patut menurut hukum adat karena dalam hukum adat tidak membatasi usia calon anak yang akan diangkat.   Kata Kunci: Wujud Asas Kepatutan, Batas Usia, Pengangkatan Anak.  

Copyrights © 2016