Cynthia Herma Pangestu
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WUJUD ASAS KEPATUTAN TERKAIT BATAS USIA PADA PENGANGKATAN ANAK (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 01/PDT.P/2012/PA.Ktg.) Cynthia Herma Pangestu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cynthia Herma Pangestu, Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: cynthiahermap@yahoo.com   Abstrak Penulisan ini mengangkat tema mengenai wujud asas kepatutan terkait batas usia pada pengangkatan anak dengan studi Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu dengan Nomor: 01/Pdt.P/2012/PA.Ktg. Dalam penetapan tersebut usia anak yang diangkat tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurut pasal tersebut, calon anak angkat harus berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, sedangkan dalam penetapan usia anak yang diangkat adalah 18 tahun 6 bulan. Dari permasalahan inilah Penulis akan menganalisis pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon dengan asas-asas kepatutan yang berlaku dalam masyarakat sehingga hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak tersebut padahal jelas salah satu syarat calon anak angkat tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil penelitian, pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon adalah patut menurut hukum adat karena dalam hukum adat tidak membatasi usia calon anak yang akan diangkat.   Kata Kunci: Wujud Asas Kepatutan, Batas Usia, Pengangkatan Anak. Â