Penelitian ini menganalisis pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) akibat tumpang tindih lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Terpadu (PTSL) berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 518/G/2023/PTUN.JKT. Kasus ini bermula ketika Tergugat menerbitkan SHM No. 881/Kenari pada tahun 2019, yang ternyata tumpang tindih seluas 7 m² dengan SHM No. 691/Kenari milik Penggugat, yang telah diterbitkan sejak tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengevaluasi penerapan Asas-Asas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih tersebut terjadi akibat kelalaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memverifikasi data fisik dan hukum karena terburu-buru memenuhi target percepatan program PTSL. Hakim memutuskan mendukung Penggugat dan memerintahkan pencabutan sertifikat baru dengan alasan bahwa hal tersebut melanggar prosedur pendaftaran tanah dan merugikan pemegang hak sebelumnya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya digitalisasi data tanah dan koordinasi antarinstansi yang lebih ketat untuk memastikan kepastian hukum.
Copyrights © 2026