Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Gorontalo. Data menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terus meningkat, dari 54 kasus pada tahun 2022 menjadi 104 kasus pada tahun 2024, dengan bentuk kekerasan dominan berupa kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, serta kekerasan psikologis dan ekonomi. Kasus kekerasan terhadap anak juga cukup tinggi, tercatat 187 kasus pada tahun 2024 dengan kekerasan seksual sebagai kasus terbanyak. Faktor pemicu meliputi kondisi ekonomi, pendidikan rendah, pengaruh budaya patriarki, serta minimnya akses layanan hukum dan sosial. DP3A berperan penting dalam menyediakan layanan terpadu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang meliputi pendampingan hukum, konseling psikologis, rehabilitasi sosial, serta kerja sama lintas sektor dengan aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja DP3A cukup efektif dalam respons laporan, pendampingan korban, serta upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat. Namun, tingginya angka kasus mengindikasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan perbaikan sistem perlindungan yang lebih berperspektif korban.
Copyrights © 2026