Pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, seperti mobile banking, dompet digital, dan platform fintech, telah membawa kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, di balik inovasi tersebut, muncul tantangan serius terkait keamanan data dan privasi pengguna. Ancaman seperti peretasan, pencurian identitas, dan penyalahgunaan data pribadi menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana layanan keuangan digital di Indonesia telah menerapkan prinsip keamanan dan perlindungan privasi data pengguna secara efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur, observasi terhadap kebijakan privasi pada lima platform keuangan digital populer, serta wawancara dengan ahli keamanan siber dan perwakilan regulator. Data dianalisis menggunakan metode analisis tematik untuk mengidentifikasi pola, risiko, dan praktik terbaik dalam pengelolaan data pengguna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar platform telah menerapkan teknologi keamanan seperti enkripsi dan autentikasi multi-faktor, masih ditemukan kelemahan dalam transparansi pengelolaan data dan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi. Selain itu, masih rendahnya literasi digital pengguna turut meningkatkan potensi kebocoran data. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai sebagai langkah awal penting, namun pelaksanaannya memerlukan penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan perlindungan data dalam layanan keuangan digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kebijakan yang tegas dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Copyrights © 2023