Perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap harta kekayaan suami dan istri, termasuk pengaturan mengenai harta bawaan dan harta bersama. Dalam praktik, sering terjadi penggunaan hasil penjualan harta bawaan salah satu pihak untuk membeli harta baru selama perkawinan, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait status kepemilikan harta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap dampak penggunaan hasil penjualan harta bawaan dalam pembelian harta baru dalam perkawinan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya, harta bawaan tetap menjadi hak masing-masing pihak sepanjang dapat dibuktikan asal-usulnya, meskipun telah dialihkan bentuknya menjadi harta baru. Namun, dalam praktik, pembuktian asal-usul dana sering menjadi kendala sehingga berpotensi menimbulkan sengketa, khususnya dalam hal perceraian atau pembagian harta. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran hukum masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pengaturan harta secara jelas, serta peran aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum guna mewujudkan keadilan dan perlindungan hak para pihak dalam perkawinan Kata Kunci: harta bawaan, harta bersama, perkawinan, kepemilikan harta, hukum keluarga.
Copyrights © 2026