p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Grace Henny Tampongangoy
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA ATAS KONTRAK ELEKTRONIK Riney Finley Datunsolang; Grace Henny Tampongangoy; Edwin Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tanggung jawab pihak ketiga dalam kontrak elektronik dan Untuk mengetahui tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kontrak elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap tanggung jawab pihak ketiga dalam kontrak elektronik, dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kerangka hukum untuk transaksi elektronik, termasuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana syarat sah kontrak (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) tetap berlaku, dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tanggung jawab atas kerugian karena kelalaian; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan tanggung jawab pelaku usaha (termasuk platform) memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian akibat produk, atau layanan yang diperdagangkan, maupun dihasilkan; serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur lebih rinci tanggung jawab Penyelenggara Jasa Sistem Elektronik. 2. Akibat hukum bagi pihak yang tidak bertanggung jawab pada kontrak elektronik, meliputi sanksi perdata (ganti rugi, kompensasi, pembatalan perjanjian), dan potensi sanksi pidana (jika ada unsur penipuan, atau kejahatan siber). Kata Kunci : pihak ketiga, kontrak elektronik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA KOPRA RAKYAT AKIBAT FLUKTUASI HARGA YANG TIDAK STABIL DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Christy Priskila Tulung; Grace Henny Tampongangoy; Sarah DL Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kopra rakyat akibat fluktuasi harga yang tidak stabil di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta merumuskan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan. Kopra merupakan komoditas strategis yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat, namun dalam praktiknya pelaku usaha kopra rakyat berada pada posisi yang lemah akibat ketidakpastian harga, dominasi pengepul, dan terbatasnya akses informasi pasar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan dan keberlanjutan usaha, sekaligus mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif-empiris, yang memadukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum dalam menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kopra rakyat belum berjalan secara optimal. Perlindungan hukum yang bersifat preventif, seperti pembinaan, pendampingan, penyediaan informasi harga, dan penguatan kelembagaan ekonomi rakyat, masih terbatas dan belum efektif. Sementara itu, perlindungan hukum yang bersifat represif melalui mekanisme pengaduan dan penegakan hukum belum sepenuhnya diakses oleh pelaku usaha kopra rakyat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan tata niaga, stabilisasi harga, serta perumusan kebijakan hukum yang responsif dan berpihak pada pelaku usaha kopra rakyat guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi. Kata Kunci: Perlingungan Hukum, Pelaku Usaha, Kopra, Fluktuasi Harga