Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility selanjutnya disingkat CSR sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Point 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. CSR wajib dilakukan oleh perusahaan baik yang mengelola secara langsung atau tidak sumber daya alam. Penulis fokus pada CSR yang dilakukan oleh perusahaan yang hasil produksinya berdampak pada lingkungan sekitar yakni perusahaan rokok, yang mana Penulis memilih obyek PT Bentoel sebab Bentoel Groub telah merevitalisasi Taman Kota Trunojoyo dan Taman Kota Kunang-Kunang melalui penggunaan dana CSRnya. Implementasi Taman Kota tersebut terdapat indikasi-indikasi yang mengarah kepada kerusakan lingkungan baik di Taman Kota Trunojoyo dan Taman Kota Kunang-Kunang. Parameter untuk menganalisis kerusakan lingkungan pada kedua taman tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni menganalisis daya dukung lingkungan meliputi kurangnya penghijauan, pengalihan fungsi hutan menjadi taman, indikator kedua terkait daya tampung lingkungan yakni berkurangnya daya resapan air. Selain itu indikator ketiga kriteria baku kerusakan lingkungna hidup yakni kerusakan tanah. Oleh karena itu perlu adanya bentuk tanggungjawab hukum yang bersifat mutlak oleh PT Bentoel. Pada hakekatnya PT Bentoel dapat melakukan upaya preventif dengan mengurangi penggunaan semen dan cor, memilih vegetasi tanaman untuk penghijauan yang cocok dengan taman, dan upaya represifnya adalah memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk melakukan pemulihan, dan perbaikan taman kota. Kata Kunci: CSR, Tanggung jawab PT Bentoel, Upaya Â
Copyrights © 2016