Noor Wafi Satyo Nusantoro
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGGUNAAN DANA CSR DALAM PEMBANGUNAN TAMAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN KOTA (Studi Kasus Pembangunan Taman Kota Malang oleh PT Bentoel) Noor Wafi Satyo Nusantoro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility selanjutnya disingkat CSR sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Point 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. CSR wajib dilakukan oleh perusahaan baik yang mengelola secara langsung atau tidak sumber daya alam. Penulis fokus pada CSR yang dilakukan oleh perusahaan yang hasil produksinya berdampak pada lingkungan sekitar yakni perusahaan rokok, yang mana Penulis memilih obyek PT Bentoel sebab Bentoel Groub telah merevitalisasi Taman Kota Trunojoyo dan Taman Kota Kunang-Kunang melalui penggunaan dana CSRnya. Implementasi Taman Kota tersebut terdapat indikasi-indikasi yang mengarah kepada kerusakan lingkungan baik di Taman Kota Trunojoyo dan Taman Kota Kunang-Kunang. Parameter untuk menganalisis kerusakan lingkungan pada kedua taman tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni menganalisis daya dukung lingkungan meliputi kurangnya penghijauan, pengalihan fungsi hutan menjadi taman, indikator kedua terkait daya tampung lingkungan yakni berkurangnya  daya resapan air. Selain itu indikator ketiga kriteria baku kerusakan lingkungna hidup yakni kerusakan tanah. Oleh karena itu  perlu adanya bentuk tanggungjawab hukum yang bersifat mutlak oleh PT Bentoel. Pada hakekatnya PT Bentoel dapat melakukan upaya preventif dengan mengurangi penggunaan semen dan cor, memilih vegetasi tanaman untuk penghijauan yang cocok dengan taman, dan upaya represifnya adalah memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk melakukan pemulihan, dan perbaikan taman kota. Kata Kunci: CSR, Tanggung jawab PT Bentoel, Upaya Â