Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

ANALISIS YURIDIS KUALIFIKASI REHABILITASI BAGI PENYALAH GUNA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Wahidyah Rahma Natsiriyat (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2016

Abstract

Wahidyah Rahma Natsiriyat, Dr. Bambang Sugiri, SH., MH., Dr. Lucky Endrawati, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: wahidyahrahma@gmail.com Masih banyaknya jumlah penyalah guna narkotika menjadikan Indonesia darurat narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terbagi atas dua kategori yaitupelaku sebagai pengedardan/atau pemakai. Dengan demikian, penyalah guna narkotika disatu sisi merupakan pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain bisa juga sebagai korban dari peredaran gelap narkotika. Antara pelaku kejahatan dengan korban peredaran gelap narkotika (pecandu), dalam implementasinya sulit untuk dibedakan. Terkait dengan pemidanaan terhadap pecandu narkotika, undang-undang narkotika ini memberikan alternatif pemidanaan berupa pidana penjara atau rehabilitasi, namun undang-undang ini tidak memberikan kualifikasi yang jelas bagi penyalah gunanarkotika untuk dijatuhi pidana penjara atau pidana rehabilitasi. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya merevisi undang-undang ini dan menambahkan konsep terkait rehabilitasi agar masalah narkotika hilang.   Kata Kunci: penyalah guna, narkotika, rehabilitasi

Copyrights © 2016