Berdasarkan hasil pemeriksaan (BPK RI) Tahun 2023 ditemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan retribusi daerah pada beberapa perangkat daerah di Kabupaten Lebak, salah satunya belum optimalnya penyetoran hasil retribusi ke kas daerah, baik dalam jumlah maupun waktu penyetoran, seperti kekurangan penerimaan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan kurang setor retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tujuan penelitian ini untuk Menggambarkan Tinjauan Yuridis terhadap 3 (tiga) Objek Wisata eksisting (Pantai Bagedur, Pantai Sawarna dan Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana untuk penetapan retribusi daerah Kabupaten Lebak. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode yang digunakan Analisis deskriptif kualitatif yang dianalisis dengan pendekatan yuridis dengan mengacu pada UU retribusi daerah secara eksisting. Berdasarkan hasil analisis dari ketiga destinasi wisata yaitu perlunya instrumen Perda atau Perbup yang diinisiasi kepala daerah atau DPRD Lebak terkait kerja sama pemungutan retribusi daerah, Status aset, khususnya tanah di kawasan wisata yang masih belum lengkap dokumen formalnya, dan wacana mengubah mekanisme perolehan PAD dari retribusi daerah dengan pajak daerah.
Copyrights © 2026