Kumala Cintya Ayu Budiarti[1], Ismail Navianto [2], Eny Harjati[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : kumalacintya13@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai implikasi yuridis penghentian penyidikan dari perspektif kepentingan tersangka dan pengaturan mengenai penghentian penyidikan di masa yang akan datang. Penelitian ini dilatar belakangi karena belum adanya aturan mengenai sanksi bagi penyidik yang menahan tersangka melebihi batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP dan KUHAP sendiri belum mengatur mengenai jangka waktu maksimal proses penyidikan, sehingga jangka waktu maksimal proses penyidikan hanya berpedoman pada waktu kadaluwarsanya suatu perkara yang untuk perkara tertentu bisa mencapai belasan tahun. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyidikan dan pendekatan konseptual untuk menemukan konsep aturan baru yang seharusnya diatur dalam KUHAP agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak merugikan pihak manapun. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa pengaturan mengenai sanksi bagi penyidik yang menahan tersangka melebihi batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP dan pengaturan mengenai batas waktu maksimal pelaksanaan proses penyidikan sangat perlu diatur agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, tidak merugikan pihak manapun dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Kata Kunci : Penyidik, Penyidikan, Penghentian Penyidikan, Kepentingan Tersangka, Tersangka, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juridical [1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2] Dosen Pembimbing Utama dalam skripsi ini, Dr. Ismail Navianto, SH., MH. [3] Dosen Pembimbing pendamping dalam skripsi ini, Eny Harjati, SH., Mhum.
Copyrights © 2016