Kumala Cintya Ayu Budiarti
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGHENTIAN PENYIDIKAN DARI PERSPEKTIF KEPENTINGAN TERSANGKA Kumala Cintya Ayu Budiarti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kumala Cintya Ayu Budiarti[1], Ismail Navianto [2], Eny Harjati[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : kumalacintya13@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai implikasi yuridis penghentian penyidikan dari perspektif kepentingan tersangka dan pengaturan mengenai penghentian penyidikan di masa yang akan datang. Penelitian ini dilatar belakangi karena belum adanya aturan mengenai sanksi bagi penyidik yang menahan tersangka melebihi batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP dan KUHAP sendiri belum mengatur mengenai jangka waktu maksimal proses penyidikan, sehingga jangka waktu maksimal proses penyidikan hanya berpedoman pada waktu kadaluwarsanya suatu perkara yang untuk perkara tertentu bisa mencapai belasan tahun. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyidikan dan pendekatan konseptual untuk menemukan konsep aturan baru yang seharusnya diatur dalam KUHAP agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak merugikan pihak manapun. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa pengaturan mengenai sanksi bagi penyidik yang menahan tersangka melebihi batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP dan pengaturan mengenai batas waktu maksimal pelaksanaan proses penyidikan sangat perlu diatur agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, tidak merugikan pihak manapun dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Kata Kunci : Penyidik, Penyidikan, Penghentian Penyidikan, Kepentingan Tersangka,  Tersangka, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juridical [1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2] Dosen Pembimbing Utama dalam skripsi ini, Dr. Ismail Navianto, SH., MH. [3] Dosen Pembimbing pendamping dalam skripsi ini, Eny Harjati, SH., Mhum.