Bilqis Iqmal SusetyoLutfi Effendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: bilqis.iqmal@gmail.com  ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara yang mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil yaitu cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu yang merupakan hak setiap pegawai, cuti terdiri dari beberapa macam yaitu: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting. Dari beberapa macam cuti tersebut, penulis melakukan penelitian mengenai pelaksanaan cuti sakit. Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur aturan tentang cuti sakit, seharusnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah yang mengatur aturan tentang cuti sakit harus sesuai. Namun, dari beberapa Pegawai Negeri Sipil di Kota Malang belum memahami maksud dan tujuan dari aturan tentang cuti sakit tersebut. Kata Kunci: Pelaksanaan PP No. 24/1976, Cuti Sakit, Kepegawaian.
Copyrights © 2016