Bilqis Iqmal Susetyo
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 14 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA MALANG) Bilqis Iqmal Susetyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bilqis Iqmal SusetyoLutfi Effendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: bilqis.iqmal@gmail.com   ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara yang mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil yaitu cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu yang merupakan hak setiap pegawai, cuti terdiri dari beberapa macam yaitu: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting. Dari beberapa macam cuti tersebut, penulis melakukan penelitian mengenai pelaksanaan cuti sakit. Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur aturan tentang cuti sakit, seharusnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah yang mengatur aturan tentang cuti sakit harus sesuai. Namun, dari beberapa Pegawai Negeri Sipil di Kota Malang belum memahami maksud dan tujuan dari aturan tentang cuti sakit tersebut. Kata Kunci: Pelaksanaan PP No. 24/1976, Cuti Sakit, Kepegawaian.