Hukum perdata Indonesia hingga kini masih berada di bawah bayang-bayang warisan kolonial, terutama melalui keberlakuan Burgerlijk Wetboek (BW) 1848 yang diwarisi dari Belanda. Meskipun berbagai peraturan baru telah diundangkan, fondasi utama hukum perdata belum sepenuhnya lepas dari struktur, nilai, dan cara pandang kolonial. Artikel ini mengkaji secara kritis bagaimana dominasi hukum kolonial masih berpengaruh dalam pembentukan dan penegakan hukum perdata di Indonesia, serta mengapa dekolonisasi menjadi penting dalam pembangunan sistem hukum yang berkeadilan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis interdisipliner dari perspektif sosiologis hukum dan filsafat hukum, tulisan ini menelusuri bagaimana warisan hukum kolonial menciptakan ketimpangan, terutama dalam hal akses keadilan dan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dekolonisasi hukum tidak hanya merupakan langkah simbolis, melainkan kebutuhan substantif untuk mewujudkan hukum perdata yang kontekstual, dicabut pada nilai-nilai Pancasila, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artikel ini merekomendasikan pembaruan hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga struktural dan epistemik sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang merdeka dan berkepribadian.
Copyrights © 2025