Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

PELANGGARAN DALAM PROSES ADAT MERARIK (KAWIN LARI) PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT SASAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT (Studi Putusan Pengadilan Nomor 41/Pid.B/2007/PN.MTR)

Agung Setiawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2016

Abstract

Agung Setiawan, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya. SH., MS, Dr. Bambang Sudjito SH. Mhum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : agngstwn@gmail.com   Abstraksi Dalam skripsi ini penulis membahas tentang pelanggaran dalam proses adat merarik (kawin lari) pada masyarakat hukum adat sasak dalam putusan pengadilan negeri mataram lombok nusa tenggara barat (studi outusan pengadilan nomo 41/pid.b/2007/pn.mtr). hal ini dilatar belakangi oleh orang melakukan pelanggaran proses adat merarik yang kemudian di pidana. Banyak dan mudahnya orang melakukan adat merarik di luar aturan adat sasak memunculkan masalah di lombok, antara lain banyaknya pernikahan di bawah umur, angka kelahiran anak, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga. Di bahas bentuk-bentuk pelanggaran merarik (kawin lari) yang dapat di jatuhi sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memberi sanksi pidana pada kasus pelanggaran adat merarik di pengadilan negeri mataram lombok nusa tenggara barat. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai bentuk pelanggaran adat merarik (kawin lari) yang dijatuhi sanksi pidana. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach). Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa pelanggaran yang bentuk-bentuk pelanggaran merarik (kawin lari) yang dapat di jatuhi sanksi pidana dalam putusan pengadilan negeri mataram lombok nusa tenggara barat yaitu kesalahan terdakwa wiro tidak membawa pergi farlin pada pukul 18.00 (pada waktu matahari terbenam) melainkan pukul 12.00 siang, orang tua farlin tidak menyetujui hubungan farlin dengan wiro, wiro saat membawa pergi farlin tidak di dampingi salah satu keluarga wiro atau farlin, wiro ketika menyembunyikan farlin berpindah-pindah tempat, wiro tidak melapor ke kepala desa untuk merarik. Pertimbangan hakim dalam menjatuhi sanksi pelanggaran merarik adalah hakim beranggapan wiro melanggar adat merarik, farlin belum dewasa, orang tua farlin merasa di rugikan. Kata kunci : Pelanggaran Adat, Adat Merarik, Sanksi Pidana, Pertimbangan                                    Hakim

Copyrights © 2016