Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan menunjukkan bahwa proses pembinaan mental narapidana di LAPAS Narkotika Klas II A Sungguminasa memiliki beberapa cara yang diterapkan oleh konselor yaitu: terapi edukasi, konseling individu dan konseling keompok yang terdiri dari dua bagian yakni page groupdan statik grup. Manfaat dari pembinaan mental yang dilakukan oleh konselor adalah memulihkan kembali rasa kepercayaan diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depannya, keluarga, masyarakat maupun lingkungan sosialnya dan memulihkan kembali kemauan dan kemampuan untuk mendapatkan fungsi sosial di masyarakat.
Copyrights © 2021