Perlindungan bagi korban kekerasan seksual khusunya pada anak suatu hal yangpenting dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 1 Ayat 2 menyatakan perlindungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup,tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dandiskriminasi. Memberikan perlindungan bagi anak khususnya korban kekerasanseksual lebih efisien apabila di suatu daerah membuat peraturan yang lebih spesifikterkait dengan perlindungan bagi anak. Tetapi dilapangan kasus kekerasan seksualpada anak masih terus terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuiImplementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 TentangPerlindungan Anak Terhadap Korban Kekerasan Seksual serta hambatan yang yangdialami dalam memberikan perlindungan dan hak anak korban kekerasan seksual.Adapun metode yang digunakan adalah metode dekskriftif dengan analisis datakualitatif . hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan DaerahKota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 belum berjalan dengan efektif dikarenakanfaktor Sumber daya manusia, finansial, komunikasi, struktur birokrasi,dan disposisidari beberapa faktor tersebut masih ada kendala. Perlindungan secara preventifdengan mendirikan rumah aman, taman cerdas, sekolah ramah anak dan sekaligussosialisasi ke masyarakat dan anak. Upaya represif dilakukan dengan penanganankasus mulai memberikan layanan psikologi, layanan pskiater sampai menjembatanidalam proses pengadilan dan reintegrasi sosial
Copyrights © 2024