Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasarkepercayaan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilikaslinya. Masyarakat menggunakan jaminan fidusia karena memungkinkanmereka untuk mendapatkan pembiayaan tanpa kehilangan penguasaan atasbarang yang dijaminkan. Namun, pengalihan objek jaminan fidusia sering terjadikarena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum, tekanan ekonomi,dan anggapan bahwa jaminan fidusia hanya terkait hukum perdata. Penelitian inibertujuan untuk memahami penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan mekanisme penyidikan pada kasuspengalihan objek jaminan fidusia di Polres Sukoharjo. Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara danstudi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 36Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 di Polres Sukoharjo penting dalammenegakkan hukum pidana terkait pengalihan jaminan fidusia tanpa persetujuantertulis, seperti kasus yang dilaporkan PT Astra Credit Companies(ACC).Penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum meskipun ada hambatan sepertipelaku yang melarikan diri atau sulitnya menemukan objek jaminan. Upayamengatasi hambatan termasuk kerjasama lintas wilayah dan penerbitan DaftarPencarian Orang (DPO).
Copyrights © 2024