Penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi perhatian banyak orang yang terusmenerus dibicarakan hal ini disebabkan seseorang tersebut bukan hanya yangpertama kali melakukan tindak kejahatan melainkan seseorang yang sebelumnyatelah dijatuhi hukuman pidana kemudian mengulangi lagi tindak kejahatantersebut atau disebut dengan residivis. Penelitian ini membahas penerapan Pasal144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danpertanggungjawaban hukum bagi residivis narkoba di Kota Surakarta. Metodepenelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatankualitatif, di mana data diperoleh dari studi dokumen, wawancara denganpenyidik satresnarkoba polresta surakarta, serta analisis kasus residivis narkobayang terjadi di Kota Surakarta. Hasil dari penelitian ini Pertanggungjawabanhukum bagi seorang residivis bisa dilihat berdasarkan klasifikasi kasusnya, padahal ini pasal yang sering digunakan ialah pasal 112, pasal 114, pasal 127, danpasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Implementasinya terdapatpoin-poin yang memberatkan pihak yang bersangkutan berdasarkan pertimbanganhakim. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan kembali putusan selain dari BB(barang bukti) yang dimiliki dan klasifikasi dari berat ringan dan status residivistersebut.
Copyrights © 2024