Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang penerapannya di Indonesia menggunakan sistem self-assessment, sehingga kepatuhan Wajib Pajak menjadi faktor krusial. Minimnya pengetahuan perpajakan mendorong banyak Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, menggunakan jasa konsultan pajak. Kegiatan ini bertujuan menganalisis peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Konsultan Pajak Kantor Konsultan Pajak (KKP) Ida Bagus Widhi Aksiana, melalui Praktik Kerja Lapangan selama dua bulan dengan metode kualitatif deskriptif. Pelaksanaan melibatkan Wajib Pajak klien KKP yang membutuhkan layanan penyusunan laporan keuangan, pelaporan pajak, pencocokan data transaksi, dan konsultasi kepatuhan. Hasil menunjukkan konsultan pajak berperan sebagai pendamping, kuasa, dan penghubung antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, meski menghadapi kendala seperti rendahnya literasi perpajakan, kompleksitas regulasi, serta hambatan teknis pada sistem pajak elektronik. Upaya peningkatan kepatuhan dilakukan melalui edukasi, pendampingan, dan pembaruan kompetensi konsultan. Disimpulkan bahwa optimalisasi peran konsultan pajak serta peningkatan literasi perpajakan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Copyrights © 2025