Maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat, terutama di pedesaan dengan literasi keuangan yang masih terbatas. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Puu Tamboli, Kecamatan Samaturu, dengan tujuan memberikan edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal sekaligus membekali warga dengan keterampilan mengelola utang secara sehat. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, simulasi penyusunan anggaran rumah tangga, serta sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri pinjol ilegal, dampak finansial, psikologis, dan sosial yang ditimbulkannya, serta cara memverifikasi legalitas pinjaman melalui OJK. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai prinsip manajemen utang sehat, antara lain pembatasan cicilan maksimal 30–35% dari pendapatan, penggunaan utang untuk tujuan produktif, dan pentingnya tabungan darurat. Edukasi ini mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan, sekaligus menjadi langkah awal membangun budaya finansial yang mandiri dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025