Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yaitu Penyuluhan hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para pekerja dan pemberi kerja di wilayah pedesaan. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pemahaman masyarakat desa terhadap hak dan kewajibandalam hubungan kerja, seperti hak memperoleh upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerjasepihak. Metode yang diterapakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan di lapangan melalui ceramah, diskusi interaktif, dengan peserta yang terdiri atas pekerja, perangkat desa, serta pelaku usaha lokal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak-hak pekerja serta pentingnya hubungan kerja yang berkeadilan. Sehingga, penyuluhan hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya hukum yang melindungi hak pekerja di pedesaan.
Copyrights © 2025