Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai faktor  penghambat nazhir dalam melaksanakan tugasnya. Apabila melihat keadaan yang terjadi saat ini banyak permasalahan yang berhubungan dengan wakaf diantaranya ahli waris yang menuntut agar tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif dimiliki kembali. Oleh karena itu penulis dalam artikel ini mencoba untuk menjelaskan mengenai faktor apa saja yang menghambat tugas nazhir untuk melakukan tugasnya dan juga solusi terhadap faktor penghambat tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat tiga faktor yang menghambat nazhir dalam melakukan tugasnya khususnya dalam mengawasi dan melindungi harta benda wakaf yaitu, (1) faktor Ahli waris, (2) faktor motivasi ahli waris, (3) faktor pengetahuan nazhir terhadap wakaf. Untuk menyelesaikan ketiga faktor penghambat tersebut terdapat tiga cara yang dapat dilakukan diantaranya, (1) bertemu secara kekeluargaan, apabila belum berhasil dilanjutkan dengan mediasi, dan terakhir dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, (2) ahli waris ikut membantu nazhir dalam mengawasi dan mengelola tanah wakaf, (3) melakukan penyuluhan tentang wakaf terhadap masyarakat khususnya nazhir. Kata kunci : Wakaf, Nazhir, Faktor pengahambat.
Copyrights © 2016