Pencahayaan yang optimal merupakan faktor kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi pencahayaan ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan terhadap standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Metodologi yang digunakan meliputi observasi langsung, pengukuran intensitas cahaya menggunakan lux meter, serta analisis data berdasarkan perbandingan terhadap Standar Baku Mutu Kualitas Lingkungan Kerja (SBMKL) dalam Permenkes tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ruangan belum memenuhi standar intensitas pencahayaan, terutama di ruang radiologi dan ruang laboratorium. Beberapa rekomendasi teknis, operasional, dan kebijakan, seperti penggantian sistem pencahayaan dengan lampu LED, penerapan sistem kontrol otomatis, serta pembentukan tim audit lingkungan kerja, diberikan untuk meningkatkan kualitas lingkungan kerja dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dan keselamatan kerja.
Copyrights © 2026