Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem rambu lalu lintas (Traffic Sign) pada area jalan hauling di PT Maruwai Coal, AlamTRI, Site Muara Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah. Baik dari segi jenis, penempataan maupun fungsinya dalam mendukung kegiataan operasional dalam kegiataan beroperasional. Melalui obeservasi, wawancara, dan dokumentasi langsung ke lapangan. Pengamataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas rambu lalu lintas (Traffic Sign) dalam mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan kesadaran keselamatan di lingkungan pertambangan. Hasil pengematan ini menunjukan bahwa penerapan rambu lalu lintas telah memenuhi standar dari kepdirjen Nomor 185 tahun 2019 dan Sesusai Standar Indoensia (SNI 6351 : 2023) yang berlaku, namun diperlukan dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin untuk memastikan kepatuhan pengemudi terhadap aturan keselamatan dan kesehatan kerja.
Copyrights © 2026