Leo Sandra, Prof. Dr. Suhariningsih, SH. MS, Djumikasih, SH. MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : leosandra.id@gmail.com  Abstrak  Negara Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan, yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi, baik pemerintah maupun masyarakat, serta perseorangan, maupun badan hukum memerlukan modal sumber daya manusia dan modal dana.Setiap kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas kredit, Kredit akan diberikan kepada nasabah apabila terdapat jaminan kredit terlebih dahulu. jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari-hari, sedangkan bagi kreditur, jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kepastian hukum mengenai belum adanya sanksi bagi kreditur yang tidak mendaftrakanjaminan fidusia yang belum diatur diperaturan perUndang-Undangan yaitu di Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia maupun di peraturan pelaksananya yaitu di Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Akta Jaminan Fidusia, pengaturan mengenai sanksi bagi kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sejauh ini hanya diatur dalam Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, yakni berupa sanksi administrasi, sehingga mengakibatkan adanya ketidaklengkapan hukum  Kata Kunci : pendaftaran jaminan fidusia, sanksi jaminan fidusia
Copyrights © 2016