Leo Sandra
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM KETIDAKLENGKAPAN PENGATURAN MENGENAI SANKSI BAGI KREDITUR YANG TIDAK MENDAFTARKAN JAMINAN FIDUSIA Leo Sandra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Leo Sandra, Prof. Dr. Suhariningsih, SH. MS, Djumikasih, SH. MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : leosandra.id@gmail.com   Abstrak   Negara Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan, yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi, baik pemerintah maupun masyarakat, serta perseorangan, maupun badan hukum memerlukan modal sumber daya manusia dan modal dana.Setiap kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas kredit, Kredit akan diberikan kepada nasabah apabila terdapat jaminan kredit terlebih dahulu. jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari-hari, sedangkan bagi kreditur, jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kepastian hukum mengenai belum adanya sanksi bagi kreditur yang tidak mendaftrakanjaminan fidusia yang belum diatur  diperaturan perUndang-Undangan yaitu di Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia maupun di peraturan pelaksananya yaitu di Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Akta Jaminan Fidusia, pengaturan mengenai sanksi bagi kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sejauh ini hanya diatur dalam Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, yakni berupa sanksi administrasi, sehingga mengakibatkan adanya ketidaklengkapan hukum   Kata Kunci : pendaftaran jaminan fidusia, sanksi jaminan fidusia