SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 3 No 2 (2023): Juli

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Dwi Dasa Suryantoro (Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan Situbondo, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2023

Abstract

abstrakKekerasan Dalam Rumah Tangga disingkat KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memiliki arti bahwa jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Kekerasan seksual; d. Penelantaran rumah tanggakeyword : Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

samawa

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah jurnal akademik yang ditelaah sejawat (peer-reviewed) dan berfungsi sebagai wadah ilmiah untuk pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam. Jurnal ini memuat hasil penelitian teoretis maupun empiris yang bertujuan memberikan kontribusi terhadap wacana klasik ...