KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syari'ah
Vol 3 No 2 (2023): Juli

ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI DENGAN KONSEP MULTI LEVEL MARKETING (MLM) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

zaini miftah (STIS Darul Falah Bondowoso)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2023

Abstract

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan bisnis yang sudah lama ada dan berkembang di Indonesia. Sistem penjualan bisnis Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah untuk menjadi konsumen dan sekaligus member dari perusahaan yang melakukan MLM tersebut. Ketika sudah resmi menjadi member, maka tugas member tersebut adalah mencari calon member-member baru lebih banyak lagi. Mengenai produk atau barang yang dijual apakah halal atau haram tergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah seperti unsur babi, khamr, bangkai atau darah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif dengan library research (kajian pustaka). Hasil penelitian adalah hukum dari bisnis Multi Level Marketing (MLM) yaitu diperbolehkan selama bisnis tersebut bebas dari riba (permainan bunga), zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak), gharar (penipuan), dharar (bahaya), jahalah (tidak transparan/ketidakjelasan) dan maysir (perjudian atau arisan berantai).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kasbana

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Principles and Theories of Sharia Economic Law Studies on the sources, principles, and foundations of Sharia Economic Law; the role of maqashid shariah in economics; the relationship between Islamic law, customary law, and positive law in the economic field; as well as philosophical and ...