Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam praktiknya, penanganan kasus pemerkosaan tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan teori hukum pidana sebagai suatu sistem yang saling berkaitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korelasi antara hukum pidana, hukum acara pidana, dan teori hukum pidana dalam penanganan kasus pemerkosaan dalam kehidupan sehari-hari. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitik. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber ilmiah lainnya yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemerkosaan memenuhi unsur actus reus dan mens rea sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas nullum crimen sine lege. Dalam proses penegakan hukum, hukum acara pidana berfungsi mengatur tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan dengan tetap menjunjung prinsip due process of law dan presumption of innocence. Selain itu, teori hukum pidana memberikan dasar filosofis mengenai tujuan pemidanaan, baik sebagai pembalasan, pencegahan, maupun perlindungan terhadap korban. Dengan demikian, hukum pidana, hukum acara pidana, dan teori hukum pidana memiliki hubungan yang sistematis dan komplementer dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026