Penerapan unsur mens rea dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia tidak seragam. Sebagian penegak hokum menggunakannya untuk pembuktian, sebagain lagi tidak menggunakan. Konsep mens rea yang diadopsi dari system hokum common law masih menimbulkan perdebatan. Penelitian yang menggunakan metode normative dan me- ngacu pada studi kepustakaan dan studi putusan pengadilan menyim- pulkan bahwa penerapan unsur mens rea tidak selalu digunakan oleh penegak hokum. Perkembangan asas kesalahan menjadi asas tiada ke- salahan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam setiap kasus ko- rupsi. Diperlukan kejelasan unsur mens rea dalam undang-undang untuk menciptakan keseragaman diantara para penegak hokum.
Copyrights © 2019