Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2009, wisata: kegiatanperjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yangdikunjungi dalam jangka waktu sementara. Perjanjian perjalanan wisatadarat yang menggunakan kendaraan darat berupa bus tidak dikenaldalam Buku III KUHPerdata maupun KUHD.Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui tanggungjawab hukum CV Putra Wisata sebagai biroperjalanan wisata ketika terjadi wanprestasi. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan melakukan sinkronisasi antara asasasas hukum perjanjian dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku di Indonesia. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif.Kesimpulan bahwa terdapat kemungkinan beberapa bentuk tanggungjawabisata sebagai Biro Perjalanan Wisata ketika terjadi wanprestasiyaitu: tetap menyelenggarakan perjalanan wisata tanpa atau dibebaniganti rugi serta pembatalan perjanjian tanpa atau dengan dibebani gantirugi.
Copyrights © 2019