. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apabila debiturwanprestasi, kemudian kreditur menuntut bunga berbunga akibat debiturwanpestasi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode pendekatanyang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian inimenggunakan penelitian hukum normatif dengan type clinical researct,yaitu penelitian untuk menerapkan hukum in abstracto bagi perkara inconcreto. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.Data penelitian ini dianalisis secara yuridis normatif menggunakananalisa deduktif dengan cara berpikir sylogisme. Kesimpulan : Dari uraianpada pembahasan baik pada putusan nomor 22/Pdt.G/2009/PN.Clp danputusan nomor 5/Pdt.G/2018/PN. Bjm, maka dapat disimpulkan bahwaapabila debitur telah terbukti wanprestasi, maka kreditur dapat menuntutadanya ganti rugi dalam hal ini adalah besarnya bunga. Penentuanbesarnya bunga dapat ditetapkan langsung di dalam perjanjian, besarnyabunga inilah yang nantinya akan ditetapkan apabila debitur wanprestasi,sesuai dengan ketentuan mengenai bunga berbunga yang telah diaturdalam Pasal 1251 KUHPerdata yang menyebutkan bunga uang pokokyang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga baik karenapermohonan maupun perjanjian khusus asal perjanjian tersebutmenggunakan bunga dibayar untuk 1 tahun. Apabila dalam perjanjian itutidak ditentukan besarnya bunga apabila debitur wanprestasi, makabunga yang dipakai adalah bunga bank yaitu 6 % setahun sesuai denganketentuan pasal 1767 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (videLembaran Negara No. 1848 No. 22) besarnya bunga maksimal adalahsebesar 6% untuk setiap tahunnya.
Copyrights © 2019