Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang besar sekaliartinya untuk keuangan negara disamping sumber minyak bumi dan gasalam. Satu–satunya sumber yang dapat diperbaharui adalah sumber yangberasal dari pajak. Setiap subjek pajak yang memperoleh hak atas tanahmaupun bagunan, maka kepadanya dibebani Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan, hal ini adalah wajar karena dia memperolehkenikmatan atas perolehan tersebut, karena bangunan maupun tanahmemberikan manfaat ekonomi bagi yang memperoleh hak tersebut, yangmana penghitungan pajaknya mengnakan sistem self assessment, yangdipercayakan oleh pemerintah kepada wajib pajak ini hendaknyadibarengi atau didasarkan kepada kejujuran dan kepatuhan dari wajibpajak, karena wajib pajak sudah diberikan kebebasan dan keaktifan yanglebih besar untuk menghitung sendiri pajaknya.Oleh karenanya perluadanya kesadaran bagi masyarakat wajib pajak untuk aktif menghitungdan membayarkan pajak terhutangnya.Â
Copyrights © 2019