Cakrawala Hukum
Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM

Penerapan Sistem Self Assesment Pada Bea PerolehanHak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh WajibPajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang

Ninik Hartariningsih (Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2019

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang besar sekaliartinya untuk keuangan negara disamping sumber minyak bumi dan gasalam. Satu–satunya sumber yang dapat diperbaharui adalah sumber yangberasal dari pajak. Setiap subjek pajak yang memperoleh hak atas tanahmaupun bagunan, maka kepadanya dibebani Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan, hal ini adalah wajar karena dia memperolehkenikmatan atas perolehan tersebut, karena bangunan maupun tanahmemberikan manfaat ekonomi bagi yang memperoleh hak tersebut, yangmana penghitungan pajaknya mengnakan sistem self assessment, yangdipercayakan oleh pemerintah kepada wajib pajak ini hendaknyadibarengi atau didasarkan kepada kejujuran dan kepatuhan dari wajibpajak, karena wajib pajak sudah diberikan kebebasan dan keaktifan yanglebih besar untuk menghitung sendiri pajaknya.Oleh karenanya perluadanya kesadaran bagi masyarakat wajib pajak untuk aktif menghitungdan membayarkan pajak terhutangnya. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

cakrawala

Publisher

Subject

Description

Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma ...