Cakrawala Hukum
Vol. 22 No. 1 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM

Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi

Eti Mul Erowati (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2020

Abstract

Setiap perjanjian dengan maksud bahwa setiap perjanjian yangtelah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak harus dilaksanakandengan itikad baik, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1338 ayat(3) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian harusdilakukan dengan itikad baik. Perjanjian tersebut harus berdasarkan asasitikad baik secara obyektif maupun subyektif. Tujuan penelitian adalahuntuk mengetahui asas itikad baik secara subyektif dan obyektif dalamperjanjian asuransi. Kesimpuan Itikad baik dalam arti subyektif, yaitupengertian itikad bailk yang terletak dalam sikap batin seseorang.Didalam hukum benda, itikad baik bisa diartikan kejujuran seperti yangtercantum pada KUHPerdata pasal 531 buku II. Itikad baik dalam artiobyektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakandengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan yangberarti bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan sedemikian rupasehingga tidak merugikan salah satu pihak. Itikad baik dalam perjanjianasuransi seharusnya bukan hanya melaksakan perjanjian, sehingga terjadikeseimbangan. Perlindungan terhadap tertanggung dan penanggungselalu atas dasar keadilan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

cakrawala

Publisher

Subject

Description

Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma ...