Banyaknya sengketa dibidang pertanahan, yang salah satunyaadalah karena adanya sertifikat ganda, yang mana masalah ini dapatdikarenakan itikad tidak baik maupun itikad baik. Hal ini dikarenakanbahwa tanah mempunyai hubungan yang erat dengan manusia, baikuntuk tempat tinggal maupun untuk berusaha. Oleh karenanya UndangUndang mewajibkan sipemilik hak atas tanah untuk mendaftarkantanahnya, agar mempunyai jaminan hukum dan jaminan haknya.Sertifikat ganda terjadi dalam hal tanah ditelantarkan oleh pemiliknyayang sudah bersertifikat, dalam jangka waktu lebih dari 20 tahunsehingga tanah tersebut tumbuh semak belukat, yang kemudian dikuasaioleh orang lain dengan itikat baik selama lebih dari 20 tahun, kemudianorang tersebut meningkatkan haknya menjadi hak milik. Hal inidibenarkan oleh undang-undang karena org tersebut telah menguasaitanah tersebut selama lebih dari 20 tahun, selain itu karena tanahtersebut ditelntarkan selama lebih dari 20 tahun, maka haknya hapustanah dikuasai oleh negara
Copyrights © 2020