Untuk mengetahui penanggulangan kasus penipuanjual online di Polsek Wangon dan untuk mengetahui kendala-kendaladalam penanggulangan kasus penipuan jual beli online di PolsekWangon. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metodedeskriptif kualitatif. Artinya metode yang digunakan hanya untukmenaggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidakdigunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Metodepenyajian data, data yang telah dikumpulkan kemudian di catatberdasarkan relevansinya dengan pokok permasalahan untuk kemudiandi kaji sebagai suatu kesatuan yg utuh dan sistematis Kesimpulan:Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapatdisimpulkan: Polsek Wangon belum maksimal dalam menangani kasuspenipuan jual beli online dikarenakan belum tersedia alat bantu danpetugas kusus yang memangani kasus jual beli online, Di sisi lain PolsekWangon telah melakukan pelayanan dalam melayani masyarakat yangsesuai dengan tugas, pokok dan fungsi kepolisian sektor pada standaroperasional prosedur yang dilakukan sesuai dengan Bab III PeraturanKapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan TataKerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor. Dalampenanggulangan kendala internal, penulis menyimpulkan masih banyakkekurangan dalam penanggulangan kasus penipuan jual beli online yangdilakukan oleh Polsek Wangon. Pada kendala eksternal disimpulkanmasyarakat masih belum menganggap pentingnya penyelesaian kasuspenipuan jual beli online yang dihadapi dan kurang pahamannyamasyarakat dalam menyelesaikan kasus penipuan jual beli onlinemembutuhkan koordinasi lanjut baik secara internal di jajarankepolisian maupun koordinasi lanjut secara lintas sektoral.
Copyrights © 2020