This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Anis Naufal Musthofa
Student of the Faculty of Law, Wijayakusuma University, Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanggulangan Kasus Penipuan Online Di PolsekWangon Anis Naufal Musthofa; Ikama Dewi Setia Triana
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 22 No. 1 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.7sfjxx48

Abstract

Untuk mengetahui penanggulangan kasus penipuanjual online di Polsek Wangon dan untuk mengetahui kendala-kendaladalam penanggulangan kasus penipuan jual beli online di PolsekWangon. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metodedeskriptif kualitatif. Artinya metode yang digunakan hanya untukmenaggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidakdigunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Metodepenyajian data, data yang telah dikumpulkan kemudian di catatberdasarkan relevansinya dengan pokok permasalahan untuk kemudiandi kaji sebagai suatu kesatuan yg utuh dan sistematis Kesimpulan:Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapatdisimpulkan: Polsek Wangon belum maksimal dalam menangani kasuspenipuan jual beli online dikarenakan belum tersedia alat bantu danpetugas kusus yang memangani kasus jual beli online, Di sisi lain PolsekWangon telah melakukan pelayanan dalam melayani masyarakat yangsesuai dengan tugas, pokok dan fungsi kepolisian sektor pada standaroperasional prosedur yang dilakukan sesuai dengan Bab III PeraturanKapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan TataKerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor. Dalampenanggulangan kendala internal, penulis menyimpulkan masih banyakkekurangan dalam penanggulangan kasus penipuan jual beli online yangdilakukan oleh Polsek Wangon. Pada kendala eksternal disimpulkanmasyarakat masih belum menganggap pentingnya penyelesaian kasuspenipuan jual beli online yang dihadapi dan kurang pahamannyamasyarakat dalam menyelesaikan kasus penipuan jual beli onlinemembutuhkan koordinasi lanjut baik secara internal di jajarankepolisian maupun koordinasi lanjut secara lintas sektoral.