Perlindungan terhadap pasien selain diatur dalam UndangUndang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur puladalam KUH Perdata khususnya yang mengatur tentang wanprestasi danperbuatan melawan hukum. Apabila terjadi sengketa antara dokterdengan pasien, dimana pasien merasa dirugikan atas pelayanan yangtelah dilakukan oleh dokter/rumah sakit, hampir semua kalau tidak dapatdikatakan semuanya, adalah menyangkut masalah ganti rugi akibatperbuatan melawan hukum. Kerugian yang diderita pasien dapat berupakerugian materiil dan kerugian immateriil. Tuntutan ganti rugi karenaperbuatan melawan hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dapat berupa ganti rugi materiil atau ganti rugi immateriil ataudapat juga keduanya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdatayang menentukan bahwa: Tiap perbuatan melanggar hukum yangmembawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yangkarenasalahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal1365 KUH Perdata menggunakan prinsip/konsep tanggung gugat atasdasar kesalahan. Ketentuan tersebut tentunya kurang menguntungkanbagi korban (pasien) karena harus membuktikan adanya kesalahantersebut. Adapun ketentuan pembuktian diatur dalam Pasal 163 HIR joPasal 1865 KUH Perdata tentang beban pembuktian. Isi dari pasaltersebut adalah siapapun yang menuntut suatu hak,atau gunameneguhkan haknya sendiri ataupun membantah hak orang lain,menunjuk pada suatu peristiwa, diharuskan membuktikan tuntutanhaknya atau peristiwa tersebut.
Copyrights © 2020